CLYVE

Konsultasi Biaya

Nama

Kontak

Area Konsultasi

Klasifikasi Kunjungan Pertama/Ulang

Konsultasi awal

Kunjungan Ulang

Isi

Persetujuan Pengumpulan dan Penggunaan Informasi Pribadi

Klinik Bedah Plastik CLYVE (selanjutnya disebut 'Perusahaan') menetapkan dan mempublikasikan pedoman pemrosesan informasi pribadi berikut untuk melindungi informasi pribadi subjek data sesuai dengan Pasal 30 Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi dan untuk menangani keluhan terkait dengan cepat dan lancar.

Perusahaan memproses informasi pribadi untuk tujuan berikut. Informasi pribadi yang diproses tidak akan digunakan untuk tujuan selain yang disebutkan di bawah ini, dan jika tujuan penggunaan berubah, tindakan yang diperlukan, seperti mendapatkan persetujuan terpisah sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi, akan dilaksanakan.

1. Pendaftaran dan Pengelolaan Anggota Situs Web

2. Penyediaan Barang atau Layanan

Kami memproses informasi pribadi untuk tujuan pengiriman barang, penyediaan layanan, pengiriman kontrak dan faktur, penyediaan konten, penyediaan layanan kustom, verifikasi identitas, verifikasi usia, pembayaran dan penyelesaian biaya, penagihan utang, dll.

3. Penanganan Keluhan

Memproses informasi pribadi untuk tujuan verifikasi identitas pemohon, konfirmasi keluhan, kontak dan pemberitahuan untuk penyelidikan fakta, serta pemberitahuan hasil pemrosesan.

① Perusahaan memproses dan menyimpan informasi pribadi dalam periode penyimpanan dan penggunaan informasi pribadi sesuai dengan hukum, atau dalam periode penyimpanan dan penggunaan informasi pribadi yang disetujui saat mengumpulkan informasi pribadi dari subjek data.

② Periode pemrosesan dan penyimpanan informasi pribadi masing-masing adalah sebagai berikut.

Namun, dalam kasus yang termasuk dalam alasan berikut, hingga berakhirnya alasan tersebut

1) Jika penyelidikan atau investigasi sedang berlangsung karena pelanggaran hukum terkait, hingga penyelidikan atau investigasi tersebut selesai.

2) Jika terdapat sisa hubungan kreditur dan debitur akibat penggunaan situs web, maka akan berlaku hingga penyelesaian hubungan kreditur dan debitur tersebut.

2. Penyediaan barang atau jasa : Sampai penyediaan barang/jasa selesai dan pembayaran/penyelesaian biaya selesai.

Namun, dalam kasus yang termasuk dalam alasan berikut, hingga akhir periode yang bersangkutan

1) Catatan transaksi seperti tampilan, iklan, isi kontrak, dan pelaksanaan berdasarkan 「Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Elektronik, dll.」

- Catatan tentang tampilan dan iklan : Juni

- Pembatalan kontrak atau penawaran, pembayaran, catatan pasokan barang, dll.: 5 tahun

- Catatan keluhan atau penyelesaian sengketa konsumen: 3 tahun

2) Penyimpanan data verifikasi fakta komunikasi sesuai dengan Pasal 41 Undang-Undang Perlindungan Rahasia Komunikasi

- Tanggal dan waktu telekomunikasi pelanggan, waktu mulai dan berakhir, nomor pelanggan lawan, frekuensi penggunaan, data pelacakan lokasi stasiun pangkalan pengirim: 1 tahun

- Komunikasi komputer, data log internet, data pelacakan lokasi akses : 3 bulan

① Perusahaan hanya akan memproses informasi pribadi subjek data dalam lingkup yang disebutkan dalam Pasal 1 (Tujuan Pemrosesan Informasi Pribadi), dan hanya akan memberikan informasi pribadi kepada pihak ketiga jika ada persetujuan dari subjek data, ketentuan khusus dalam undang-undang, dll., yang sesuai dengan Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi, dan tidak akan memberikan informasi pribadi subjek data kepada pihak ketiga dalam kasus lain.

② Perusahaan dapat menyediakan informasi pribadi kepada pihak ketiga dalam lingkup minimal yang diperlukan untuk kelancaran penyediaan layanan, dalam kasus berikut, sesuai dengan Pasal 17 Ayat 1 Butir 1 Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi, dengan persetujuan subjek informasi.

- Penerima informasi pribadi: <Contoh) PT Kartu OOO>

- Tujuan penggunaan informasi pribadi penerima: <Contoh: Kerja sama bisnis seperti penyelenggaraan acara bersama dan penerbitan kartu kredit afiliasi>

- Item informasi pribadi yang disediakan: <Contoh) Nama, alamat, nomor telepon, alamat email, informasi rekening pembayaran kartu>

- Periode penyimpanan dan penggunaan oleh penerima : <Contoh: Selama periode transaksi sesuai dengan perjanjian penerbitan kartu kredit>

① Perusahaan mendelegasikan tugas pemrosesan data pribadi sebagai berikut untuk kelancaran pemrosesan data pribadi.

- Isi Tugas yang Didelegasikan

- Penerima kepercayaan (kontraktor): PT Imweb - Isi pekerjaan yang dipercayakan: Penyediaan sistem layanan hosting toko online, layanan aplikasi seluler, layanan pemasaran dan tambahan, penyediaan layanan afiliasi serta layanan pengiriman AlimTalk, FriendTalk, dan SMS.

- Pihak yang Diberi Kuasa (Penerima Kuasa) : OOO PG

- Isi tugas yang didelegasikan: Layanan pembayaran dan escrow

- Penerima Pendelegasian (Pihak yang Didelegasikan) : OOO Kurir

- Isi pekerjaan yang diamanahkan : Pengiriman barang

- Penerima ủy thác (Pihak yang ditunjuk) : Pusat Pelanggan OOO

- Isi pekerjaan yang didelegasikan: Layanan konsultasi pelanggan

- Penerima kepercayaan (kontraktor) : OOO

- Isi pekerjaan yang dipercayakan: Verifikasi identitas

- **Perusahaan Subkontraktor**

- **Penerima subkontrak (kontraktor): PT Imweb → Infobip**

- **Isi tugas yang dipercayakan : Pengiriman pesan teks, pengiriman KakaoTalk Alimtalk (pesan informatif)**

- **Penerima subkontrak (kontraktor): PT Imweb → PT Lunasoft**

- **Isi tugas yang didelegasikan : Pengiriman pesan teks, pengiriman KakaoTalk AlimTalk (pesan informatif) dan FriendTalk**

② Saat menandatangani kontrak outsourcing, perusahaan menetapkan dalam dokumen seperti kontrak, hal-hal yang berkaitan dengan tanggung jawab seperti larangan pemrosesan informasi pribadi selain untuk tujuan pelaksanaan tugas yang diamanatkan, tindakan perlindungan teknis dan administratif, pembatasan outsourcing ulang, pengelolaan dan pengawasan penerima, ganti rugi, dll. sesuai dengan Pasal 25 Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi, dan mengawasi apakah penerima memproses informasi pribadi dengan aman.

③ Jika isi pekerjaan yang dipercayakan atau penerima kepercayaan berubah, kami akan segera mengungkapkannya melalui kebijakan privasi ini.

① Subjek data dapat menggunakan hak-hak terkait perlindungan informasi pribadi berikut terhadap Perusahaan kapan saja.

1. Permintaan Akses Informasi Pribadi

2. Permintaan koreksi jika ada kesalahan, dll.

3. Permintaan Penghapusan

4. Permintaan penghentian pemrosesan

② Pelaksanaan hak sesuai dengan Pasal 1 dapat dilakukan terhadap perusahaan melalui tulisan, telepon, email, faksimili (FAX), dll., dan perusahaan akan segera mengambil tindakan.

③ Jika subjek data meminta koreksi atau penghapusan kesalahan dalam informasi pribadi, perusahaan tidak akan menggunakan atau menyediakan informasi pribadi tersebut sampai koreksi atau penghapusan selesai.

④ Pelaksanaan hak sesuai dengan Pasal 1 dapat dilakukan melalui perwakilan, seperti wali sah atau orang yang diberi kuasa oleh subjek informasi. Dalam hal ini, Anda harus menyerahkan surat kuasa sesuai dengan Formulir No. 11 dari Aturan Pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi.

⑤ Subjek data tidak boleh melanggar informasi pribadi dan privasi subjek data itu sendiri atau orang lain yang sedang diproses oleh perusahaan, dengan melanggar Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi dan undang-undang terkait lainnya.

Perusahaan memproses item informasi pribadi berikut.

Item wajib : <Contoh) Nama, Tanggal lahir, ID, Kata sandi, Alamat, Nomor telepon, Jenis kelamin, Alamat email, Nomor i-PIN>

Item Pilihan : <Contoh: Status Pernikahan, Bidang Minat>

Item Wajib: <Contoh: Nama lengkap, tanggal lahir, ID, kata sandi, alamat, nomor telepon, alamat email, nomor i-PIN, nomor kartu kredit, informasi rekening bank, dll. informasi pembayaran>

Item Pilihan : <Bidang Minat, Riwayat Pembelian Sebelumnya>

① Perusahaan akan segera menghancurkan informasi pribadi yang bersangkutan ketika informasi pribadi tersebut menjadi tidak perlu, seperti setelah berakhirnya periode penyimpanan informasi pribadi atau tercapainya tujuan pemrosesan.

② Meskipun periode penyimpanan informasi pribadi yang disetujui oleh subjek data telah berakhir atau tujuan pemrosesan telah tercapai, jika informasi pribadi harus terus disimpan sesuai dengan undang-undang lain, informasi pribadi tersebut akan dipindahkan ke database (DB) terpisah atau disimpan di lokasi penyimpanan yang berbeda.

③ Prosedur dan metode penghancuran informasi pribadi adalah sebagai berikut.

1. Prosedur Penghancuran

Perusahaan memilih informasi pribadi yang memiliki alasan untuk dihancurkan, dan dengan persetujuan penanggung jawab perlindungan informasi pribadi perusahaan, menghancurkan informasi pribadi tersebut.

2. Metode Penghancuran

Perusahaan menghancurkan informasi pribadi yang direkam dan disimpan dalam bentuk file elektronik agar catatan tidak dapat direproduksi, dan informasi pribadi yang direkam dan disimpan dalam dokumen kertas dihancurkan dengan mesin penghancur atau dibakar.

Perusahaan melakukan tindakan-tindakan berikut untuk memastikan keamanan informasi pribadi.

1. Tindakan administratif : Penetapan dan pelaksanaan rencana manajemen internal, pelatihan karyawan rutin, dll.

Enkripsi, dll., instalasi program keamanan

3. Tindakan Fisik : Kontrol akses ke ruang komputer, ruang penyimpanan data, dll.

① Perusahaan menggunakan ‘cookie’ untuk menyimpan dan mengambil informasi penggunaan secara berkala guna menyediakan layanan yang disesuaikan secara individual kepada pengguna.

② Cookie adalah sejumlah kecil informasi yang dikirimkan oleh server (http) yang digunakan untuk mengoperasikan situs web ke browser komputer pengguna dan disimpan di PC atau perangkat seluler pengguna.

③ Subjek data dapat mengatur izin atau blokir cookie melalui pengaturan opsi browser web. Namun, jika penyimpanan cookie ditolak, mungkin akan ada kesulitan dalam menggunakan layanan yang dipersonalisasi.

▶ Izinkan/Blokir cookie di browser web

- Chrome : Pengaturan browser web > Privasi dan keamanan > Hapus riwayat penjelajahan

- Edge : Pengaturan Peramban Web > Izin Cookie dan Situs > Kelola dan Hapus Data Cookie dan Situs

▶ Izinkan/Blokir cookie di browser seluler

- Chrome: Pengaturan browser seluler > Privasi dan keamanan > Hapus riwayat penjelajahan internet

- Safari : Pengaturan Perangkat Seluler > Safari > Lanjutan > Blokir Semua Cookie

- Samsung Internet : Pengaturan browser seluler > Riwayat penjelajahan > Hapus riwayat penjelajahan

④ Perusahaan mengumpulkan dan menggunakan pola kunjungan dan penggunaan pengguna terhadap setiap layanan dan situs web yang dikunjungi, kata kunci populer, status koneksi aman, dll. selama penggunaan layanan, untuk menyediakan informasi yang dioptimalkan bagi pengguna.

① Perusahaan bertanggung jawab secara keseluruhan atas pemrosesan informasi pribadi, dan menunjuk penanggung jawab perlindungan informasi pribadi seperti di bawah ini untuk menangani keluhan dan ganti rugi terkait pemrosesan informasi pribadi.

▶ Penanggung Jawab Perlindungan Informasi Pribadi

Nama Lengkap : OOO

Jabatan : OOO

Kontak : <nomor telepon>, <email>, <nomor faks>

※ Anda akan dihubungkan ke departemen yang bertanggung jawab atas perlindungan informasi pribadi.

▶ Departemen Penanggung Jawab Perlindungan Informasi Pribadi

Nama Departemen : Tim OOO

② Subjek data dapat mengajukan semua pertanyaan terkait perlindungan informasi pribadi, penanganan keluhan, dan ganti rugi yang timbul saat menggunakan layanan (atau bisnis) perusahaan kepada penanggung jawab perlindungan informasi pribadi dan departemen terkait. Perusahaan akan segera menjawab dan menangani pertanyaan dari subjek data.

Subjek data dapat mengajukan permintaan akses data pribadi sesuai dengan Pasal 35 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ke departemen di bawah ini. Perusahaan akan berusaha agar permintaan akses data pribadi subjek data diproses dengan cepat.

▶ Departemen Penerimaan dan Pemrosesan Permintaan Akses Informasi Pribadi

Nama Departemen : OOO

Subjek data dapat mengajukan pertanyaan mengenai ganti rugi, konsultasi, dll. terkait pelanggaran privasi data pribadi kepada lembaga di bawah ini.

1. Komite Mediasi Sengketa Informasi Pribadi : (tanpa kode area) 1833-6972 (www.kopico.go.kr)

2. Pusat Pelaporan Pelanggaran Informasi Pribadi : (tanpa kode area) 118 (privacy.kisa.or.kr)

3. Kantor Kejaksaan Agung : (tanpa kode area) 1301 (www.spo.go.kr)

4. Badan Kepolisian Nasional: (Tanpa kode area) 182 (ecrm.police.go.kr/minwon/main)

Kebijakan privasi ini berlaku mulai 20XX. X. X.

Pasal 1 (Tujuan Pemrosesan Informasi Pribadi)

Saya setuju dengan pengumpulan dan penggunaan informasi pribadi.

Tulis

Pasal 2 (Pemrosesan dan Periode Penyimpanan Informasi Pribadi)

Pasal 3 (Penyediaan Informasi Pribadi kepada Pihak Ketiga)

Pasal 5 (Hak Subjek Data dan Perwakilan Hukum serta Cara Pelaksanaannya)

Pasal 6 (Item Informasi Pribadi yang Diproses)

Pasal 7 (Pemusnahan Informasi Pribadi)

Pasal 8 (Tindakan Pengamanan Informasi Pribadi)

Pasal 9 (Hal-hal terkait instalasi, pengoperasian, dan penolakan perangkat pengumpul informasi pribadi otomatis).

Pasal 10 (Penanggung Jawab Perlindungan Informasi Pribadi)

Pasal 11 (Permintaan Akses Informasi Pribadi)

Pasal 12 (Metode Pemulihan Pelanggaran Hak)

Pasal 13 (Pemberlakuan dan Perubahan Kebijakan Pemrosesan Informasi Pribadi)