Kebijakan Privasi
CLYVE Plastic Surgery (selanjutnya disebut 'Perusahaan') sesuai dengan Pasal 30 Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi, untuk melindungi informasi pribadi subjek data dan untuk menangani keluhan terkait dengan cepat dan lancar, menetapkan dan mengumumkan kebijakan pemrosesan informasi pribadi sebagai berikut.
Pasal 1 (Tujuan Pemrosesan Informasi Pribadi)
Perusahaan memproses informasi pribadi untuk tujuan berikut. Informasi pribadi yang diproses tidak akan digunakan untuk tujuan selain yang disebutkan di bawah ini, dan jika tujuan penggunaan berubah, tindakan yang diperlukan, seperti mendapatkan persetujuan terpisah sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi, akan dilaksanakan.
1. Pendaftaran dan Pengelolaan Anggota Situs Web
Kami memproses informasi pribadi untuk tujuan seperti konfirmasi niat pendaftaran anggota, identifikasi dan otentikasi diri untuk penyediaan layanan keanggotaan, pemeliharaan dan pengelolaan kualifikasi anggota, verifikasi identitas diri sesuai dengan penerapan sistem verifikasi identitas terbatas, pencegahan penyalahgunaan layanan, konfirmasi persetujuan wali sah saat memproses informasi pribadi anak di bawah 14 tahun, berbagai pemberitahuan dan notifikasi, serta penanganan keluhan.
2. Penyediaan Barang atau Layanan
Kami memproses informasi pribadi untuk tujuan pengiriman barang, penyediaan layanan, pengiriman kontrak dan faktur, penyediaan konten, penyediaan layanan kustom, verifikasi identitas, verifikasi usia, pembayaran dan penyelesaian biaya, penagihan utang, dll.
3. Penanganan Keluhan
Memproses informasi pribadi untuk tujuan verifikasi identitas pemohon, konfirmasi keluhan, kontak dan pemberitahuan untuk penyelidikan fakta, serta pemberitahuan hasil pemrosesan.
Pasal 2 (Pemrosesan dan Periode Penyimpanan Informasi Pribadi)
① Perusahaan memproses dan menyimpan informasi pribadi dalam periode penyimpanan dan penggunaan informasi pribadi sesuai dengan hukum, atau dalam periode penyimpanan dan penggunaan informasi pribadi yang disetujui saat mengumpulkan informasi pribadi dari subjek data.
② Periode pemrosesan dan penyimpanan informasi pribadi masing-masing adalah sebagai berikut.
1. Pendaftaran dan pengelolaan keanggotaan situs web: Hingga penarikan diri dari situs web bisnis/organisasi
Namun, dalam kasus yang termasuk dalam alasan berikut, hingga berakhirnya alasan tersebut
1) Jika penyelidikan atau investigasi sedang berlangsung karena pelanggaran hukum terkait, hingga penyelidikan atau investigasi tersebut selesai.
2) Jika terdapat sisa hubungan kreditur dan debitur akibat penggunaan situs web, maka akan berlaku hingga penyelesaian hubungan kreditur dan debitur tersebut.
Pasal 5 (Hak-hak Pengguna dan Wali Hukum serta Cara Pelaksanaannya).
① Subjek data dapat menggunakan hak-hak terkait perlindungan informasi pribadi berikut terhadap Perusahaan kapan saja.
1. Permintaan Akses Informasi Pribadi
2. Permintaan koreksi jika ada kesalahan, dll.
3. Permintaan Penghapusan
4. Permintaan penghentian pemrosesan
② Pelaksanaan hak sesuai dengan Pasal 1 dapat dilakukan terhadap perusahaan melalui tulisan, telepon, email, faksimili (FAX), dll., dan perusahaan akan segera mengambil tindakan.
③ Jika subjek data meminta koreksi atau penghapusan kesalahan dalam informasi pribadi, perusahaan tidak akan menggunakan atau menyediakan informasi pribadi tersebut sampai koreksi atau penghapusan selesai.
④ Pelaksanaan hak sesuai dengan Pasal 1 dapat dilakukan melalui perwakilan, seperti wali sah atau orang yang diberi kuasa oleh subjek informasi. Dalam hal ini, Anda harus menyerahkan surat kuasa sesuai dengan Formulir No. 11 dari Aturan Pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi.
⑤ Subjek data tidak boleh melanggar informasi pribadi dan privasi subjek data itu sendiri atau orang lain yang sedang diproses oleh perusahaan, dengan melanggar Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi dan undang-undang terkait lainnya.
Pasal 6 (Item Informasi Pribadi yang Diproses)
Perusahaan memproses item informasi pribadi berikut.
1. Pendaftaran dan Pengelolaan Anggota Situs Web
Item Wajib : <Nama Lengkap, Tanggal Lahir, ID, Kata Sandi, Alamat, Nomor Telepon, Jenis Kelamin, Alamat Email, Nomor i-PIN>
Item Pilihan : <Bidang Minat>
2. Penyediaan Barang atau Layanan
Item wajib : <Nama, tanggal lahir, ID, kata sandi, alamat, nomor telepon, alamat email, nomor i-PIN, nomor kartu kredit, informasi rekening bank, dll. informasi pembayaran>
Item Pilihan : <Bidang Minat>
3. Selama proses penggunaan layanan internet, item informasi pribadi berikut dapat secara otomatis dibuat dan dikumpulkan.
Alamat IP, cookie, alamat MAC, riwayat penggunaan layanan, riwayat kunjungan, riwayat penggunaan yang tidak sesuai, dll.
Pasal 7 (Pemusnahan Informasi Pribadi)
① Perusahaan akan segera menghancurkan informasi pribadi yang bersangkutan ketika informasi pribadi tersebut menjadi tidak perlu, seperti setelah berakhirnya periode penyimpanan informasi pribadi atau tercapainya tujuan pemrosesan.
② Meskipun periode penyimpanan informasi pribadi yang disetujui oleh subjek data telah berakhir atau tujuan pemrosesan telah tercapai, jika informasi pribadi harus terus disimpan sesuai dengan undang-undang lain, informasi pribadi tersebut akan dipindahkan ke database (DB) terpisah atau disimpan di lokasi penyimpanan yang berbeda.
③ Prosedur dan metode penghancuran informasi pribadi adalah sebagai berikut.
1. Prosedur Penghancuran
Perusahaan memilih informasi pribadi yang memiliki alasan untuk dihancurkan, dan dengan persetujuan penanggung jawab perlindungan informasi pribadi perusahaan, menghancurkan informasi pribadi tersebut.
2. Metode Penghancuran
Perusahaan akan menghancurkan informasi pribadi yang direkam dan disimpan dalam bentuk file elektronik menggunakan metode seperti Low Level Format agar catatan tidak dapat direproduksi, dan informasi pribadi yang direkam dan disimpan dalam dokumen kertas akan dihancurkan dengan cara dihancurkan atau dibakar.
Pasal 8 (Tindakan Pengamanan Informasi Pribadi)
Perusahaan melakukan tindakan-tindakan berikut untuk memastikan keamanan informasi pribadi.
1. Tindakan administratif : Penetapan dan pelaksanaan rencana manajemen internal, pelatihan karyawan rutin, dll.
2. Tindakan Teknis: Pengelolaan hak akses sistem pemrosesan informasi pribadi, pemasangan sistem kontrol akses, informasi identifikasi unik
Enkripsi, dll., instalasi program keamanan
3. Tindakan Fisik : Kontrol akses ke ruang komputer, ruang penyimpanan data, dll.
Pasal 9 (Hal-hal terkait instalasi, pengoperasian, dan penolakan perangkat pengumpul informasi pribadi otomatis).
① Perusahaan menggunakan ‘cookie’ untuk menyimpan dan mengambil informasi penggunaan secara berkala guna menyediakan layanan yang disesuaikan secara individual kepada pengguna.
② Cookie adalah sejumlah kecil informasi yang dikirim oleh server (http) yang digunakan untuk mengoperasikan situs web ke browser komputer pengguna, dan terkadang disimpan di hard disk komputer pengguna.
a. Tujuan penggunaan cookie: Digunakan untuk menyediakan informasi yang dioptimalkan bagi pengguna dengan mengidentifikasi pola kunjungan dan penggunaan, kata kunci populer, status koneksi aman, dll., untuk setiap layanan dan situs web yang dikunjungi pengguna.
B. Pemasangan∙Pengoperasian dan Penolakan Cookie: Anda dapat menolak penyimpanan cookie melalui pengaturan opsi di menu Alat > Opsi Internet > Privasi di bagian atas browser web.
c. Jika Anda menolak penyimpanan cookie, mungkin akan ada kesulitan dalam menggunakan layanan yang dipersonalisasi.
Pasal 10 (Penanggung Jawab Perlindungan Informasi Pribadi)
① Perusahaan bertanggung jawab secara keseluruhan atas pemrosesan informasi pribadi, dan menunjuk penanggung jawab perlindungan informasi pribadi seperti di bawah ini untuk menangani keluhan dan ganti rugi terkait pemrosesan informasi pribadi.
▶ Penanggung Jawab Perlindungan Informasi Pribadi
Nama : Song Kyung-ho
Jabatan : Direktur Utama
Kontak : <02-6212-8080>, <clyveps@naver.com>
※ Anda akan dihubungkan ke departemen yang bertanggung jawab atas perlindungan informasi pribadi.
▶ Departemen Penanggung Jawab Perlindungan Informasi Pribadi
Nama Departemen : Tim Perencanaan
Penanggung Jawab: Manajer Jeon Eun-sun
Kontak : <02-6212-8080>, <clyveps@naver.com>
② Subjek data dapat mengajukan semua pertanyaan terkait perlindungan informasi pribadi, penanganan keluhan, dan ganti rugi yang timbul saat menggunakan layanan (atau bisnis) perusahaan kepada penanggung jawab perlindungan informasi pribadi dan departemen terkait. Perusahaan akan segera menjawab dan menangani pertanyaan dari subjek data.
Pasal 11 (Permintaan Akses Informasi Pribadi)
Subjek data dapat mengajukan permintaan akses data pribadi sesuai dengan Pasal 35 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ke departemen di bawah ini. Perusahaan akan berusaha agar permintaan akses data pribadi subjek data diproses dengan cepat.
▶ Departemen Penerimaan dan Pemrosesan Permintaan Akses Informasi Pribadi
Nama Departemen : Tim Perencanaan
Penanggung Jawab :
Kontak : <02-6212-8080>, <clyveps@naver.com>
Pasal 12 (Metode Pemulihan Pelanggaran Hak)
Subjek data dapat mengajukan pertanyaan mengenai ganti rugi, konsultasi, dll. terkait pelanggaran privasi data pribadi kepada lembaga di bawah ini.
▶ Pusat Pelaporan Pelanggaran Informasi Pribadi (Dioperasikan oleh Korea Internet & Security Agency)
- Lingkup Tugas : Pelaporan Pelanggaran Informasi Pribadi, Permohonan Konsultasi
- Situs web: privacy.kisa.or.kr
- Telepon: (Tanpa kode area) 118
- Alamat : (58324) Pusat Pelaporan Pelanggaran Privasi Informasi Pribadi Lantai 3, 9 Jinheung-gil, Naju-si, Jeollanam-do (Bitgaram-dong 301-2)
▶ Komite Mediasi Sengketa Informasi Pribadi
- Tugas yang Relevan: Permohonan Mediasi Sengketa Informasi Pribadi, Mediasi Sengketa Kolektif (Penyelesaian Perdata)
- Situs web : www.kopico.go.kr
- Telepon : (Bebas pulsa) 1833-6972
- Alamat : (03171) Lantai 4, Gedung Pemerintah Seoul, 209 Sejong-daero, Jongno-gu, Seoul
▶ Unit Investigasi Kejahatan Siber Kejaksaan Agung : 02-3480-3573 (www.spo.go.kr)
▶ Badan Keamanan Siber Kepolisian Nasional : 182 (http://cyberbureau.police.go.kr)
Pasal 13 (Pemberlakuan dan Perubahan Kebijakan Pemrosesan Informasi Pribadi)
Kebijakan Pemrosesan Informasi Pribadi ini berlaku mulai 01.10.2022.